Pages - Menu

Friday, November 18, 2011

UNSUR DARI KOPERASI


"Unsur-unsur Organisasi Koperasi"
1.            Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:
a.      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

2.   Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan:
a.   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.   Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
 Hal ini ditegaskan dalam pasal 23  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan:
      1.      Anggaran dasar.
      2.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
      3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
      5.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
      6.      Pembagian sisa hasil usaha.
      7.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Rapat  anggota tahunan koperasi membicarakan antara lain hal-hal sebagai berikut: 
1.                  Penilaian kebijaksanaan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang lampau.
2.                  Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.                  Penilaian laporan badan pemeriksa.
4.                  Menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
5.                  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya.
6.                  Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya).
7.                   Masalah-masalah yang timbul dalam rapat.
3.       Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan  pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas-tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.      Menentukan pelaksanaan dan jalannya koperasi.
2.      Harus selalu mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara koperasi dengan para anggotanya.
3.      Memberi penerangan kepada anggota agar mereka  memelihara koperasinya dengan baik.
4.      Mewakili koperasi, baik di dalam maupun di luar mengadilan.
5.      Pengurus bertanggungjawab atas segala utang-piutang koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6.      Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap koperasi dan agar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7.      Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan semakin stabil.
8.      Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menentukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.
4.      Badan Pemeriksa
Badan pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam rapat anggota. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Syarat umum: mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2.      Syarat khusus: biasanya diatur dalam anggaran dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada rapat anggota.

No comments:

Post a Comment