Pages - Menu

Saturday, December 31, 2011

SHU (Sisa Hasil Usaha)

A.    PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
1.      Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.      Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5.      Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
6.      Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

B.     INFORMASI DASAR

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a)      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b)      Bagian (persentase) SHU anggota
c)      Total simpanan seluruh anggota
d)     Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e)      Jumlah simpanan per anggota
f)        Omzet atau volume usaha per anggota
g)      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h)      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota .

C.     RUMUS PEMBAGIAN SHU

a.       Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c.       Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

D.    PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN

SHU KOPERASI PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   
SHU per anggota dengan model matematika

SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                                                              -----                -----
                                                             VUK              TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

No comments:

Post a Comment