HUKUM
PERIKATAN
Dalam pengertiannya hukum perikatan dapat terjadi
jika sudah melalui perjanjian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan
menimbulkan suatu hak dan kewajiban. Dan sumber hukum perikatan adalah Perjanjian
dan Undang - Undang. tiga hal yang harus diketahui dalam mendefinisikan suatu
perjanjian:
-
adanya suatu barang yang akan diberi
-
adanya suatu perbuatan dan
-
bukan merupakan suatu perbuatan
Dalam
melakukan Perjanjian sah harus disyaratkan pada
-
Bebas dalam menentukan suatu perjanjian
-
Cakap dalam melakukan suatu perjanjian
-
Isi dari perjajian itu sendiri
-
Perjanjian dibuat harus sesuai dengan
Undang - Undang yang berlaku
Perikatan adalah hubungan hukum antara
dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1. Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2. Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk
melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a) Objek tersebut tidak diperkenankan.
b) Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya.
Contoh : membeli motor merk Honda.
c) Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran
Definisi perikatan “Hubungan hukum
yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan
harta kekayaan, dimana pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainnya
wajib memenuhi prestasi itu”. Hukum
perikatan hanya berbicara mengenai harta kekayaan bukan berbicara mengenai
manusia. Hukum kontrak bagian dari hukum perikatan. Harta kekayaan adalah objek
kebendaan. Pihak dalam perikatan ada dua yaitu pihak yang berhak dan pihak yang
berkewajiban. Mora kreditoris adalah pihak kreditur yang berhak dapat merugikan
pihak debitur.
DasarHukumPerikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.
Perikatanyangtimbuldaripersetujuan(perjanjian)
2.
Perikatanyangyimbuldariundang–undang.
3.
Perikatanterjadibukanperjanjian.
Asas–asas dalam HukumPerjanjian
1. AsasKebebasan Berkontrak. Adalah, segala sesuatu perjanjian yang dibuat
adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlakusebagaiundang–undangbagimerekayangmembuatnya.
2. AsasKonsensualisme. Adalah, perjanjian itu lahir saat tercapainya kata
sepakat antara para pihak mengenai hal – hal yang
pokokdatidakmemerlukansesuatuformalitas.
Untuk
sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat yaitu
1. KataSepakatntaraaraPihakyangMengikatDiri.
2. CarauntukMembuatSuatuPerjanjin
3. Mengenai Suatu Hal Tertentu.
4. Suatu Sebab yang Halal.
Jenis – Jenis Resiko digolongkan
menjedi dua kategori, yaitu resiko dalam perjanjian sepihak dan resiko dalam
perjanjian timbale balik :
1. Risiko dalam Perjanjian Sepihak.
2. Risiko dalam Perjanjian Timbal Balik.
3. Risiko dalam jual beli diatur dalam pasal 1460 KUH Perdata.
4. Risiko dalam tukar menukar diatur dalam pasal 1545 KUH Perdata.
5. Risiko dalam sewa menyewa diatur dalam pasal 1553 KUH Perdata.
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Ada dua alasan:
1. karena Wanprestasi. ®kesalahan,
kesengajaan, kekhilafan dari debitur
2. Overmacht. ®Karena
keadaan memaksa
Ada empat bentuk wanprestasi:
1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
2. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik/keliru.
3. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya (terlambat).
4. Prestasi yang bertentangan dengan apa yang ditentukan dalam perjanjian.
Dalam Wanprestasi tentu ada kelalaian/alpa, cidera janji. ®Kesengajaan, kesalahan Sanksi dari wanprestasi:
1. Ganti Rugi Biaya
2. Ganti Rugi Rugi Bunga
3. Peralihan risiko
4. Pembayaran ongkos perkara
Untuk terjadinya wanprestasi, kreditur dapat berupaya:
1. Tuntutan ganti rugi dan lain-lain.
2. Reele Executie (Eksekusi Nyata)
3. Parate Executie (Eksekusi Langsung)
Penetapan lalai diperlukan/tidak diperlukan:
-
Tidak memenuhi prestasi sama
sekali.
-
Prestasi berarti bagi kreditur
jika dilaksanakan dalam waktu yang telah ditentukan (Ps. 1243 KUHPerdata)
Misal: Penjahit pakaian pengantin.
-
Debitur melanggar perikatan untuk
tidak berbuat.
-
Dalam persetujuan sudah ditentukan
adanya vervaal termijn.
-
Dalam pemenuhan prestasi yang
tidak baik dan membawa akibat positif.
Perikatan itu bisa dihapus jika
memenuhi kriteria – kriteria sesuai dengan pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1. Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian sukarela.
2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan.
3. Pembaharuan utang.
4. Penjumpaan uang atau kompensasi.
5. Pencampuran utang.
6. Pembebasan utang.
7. Musnahnya barang yang terutang.
8. Batal / pembatalan.
9. Berlakunya suatu syarat batal.
10. Lewat waktu.
Memorandum of understanding adalah
suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam
perjanjian lain yang mengaturnya secara lebih detail. Ciri – ciri Memorandum Of
Understanding :
1. Isinya ringkas.
2. Berisikan hal – hal yang pokok saja.
3. Hanya bersifat pendahuluan.
4. Mempunyai jangka waktu berlaklu.
5. Dibuat dalam bentuk perjanjian bawah tangan.
6. Tidak ada kewajiban yang bersifat memaksa.
Tujuan Memorandum Of Understanding
Untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang bersepakat untuk memperhitungkan
apakah saling menguntungkan atau tidak jika diadakan kerja sama sehingga agar
Memorandum Of Understanding dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian dan dapat
diterapkan sanksi – sanksi.
No comments:
Post a Comment