Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketenteraman, kedamaian,
kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya
hukum maka tiap perkara dapat di
selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar
setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari :
a. Sebagai
alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Hukum
sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan. Manusia dalam masyarakat,
hukum menunjukkan mana yang baik dan mana yang buruk, hukum juga memberi
petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula
hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota masyarakat.
b. Sebagai
sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
Hukum
mempunyai ciri memerintah dan melarang
Hukum
mempunyai sifat memaksa
Hukum
mempunyai daya yang mengikat fisik dan Psikologis
Karena
hukum mempunyai ciri, sifat dan daya mengikat, maka hukum dapat memberi
keadilan ialah dapat menentukan siapa yang bersalah dan siapa yang benar.
c. Sebagai
sarana penggerak pembangunan
Daya
mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk
menggeraakkan pembangunan. Disini hukum dijadikanalat untuk membawa masyarakat
kea rah yang lebih maju.
d. Sebagai
fungsi kritis
Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
- Sumber-sumber hokum Material
Sumber Hukum Materiil
adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini
merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan social,
hubungan kekuatan politik, situasi social ekonomis, tradisi (pandangan
keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalulintas),
perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.
- Sedang Sumber Hukum Formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah UU, perjanjian antar Negara, yurisprudensi dan kebiasaan. Sumber-sumber hukum formal yaitu :
- Undang-undang (statute)
- Kebiasaan (costum)
- Keputusan-keputusan hakim
- Traktat (treaty)
- Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
Kaidah atau Norma
Tujuan Norma adalah untuk
menciptakan kehidupan yang lebih baik aman dan tertib, sehingga dapat tercipta
kehidupan bermasyarakat yang rukun dan saling menghargai. Contoh jenis dan
macam norma :
- Norma Sopan Santun
- Agama
- Hukum
Pengertian ekonomi
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang
mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. Istilah
ekonomi berasal dari nahasa Yunani, Oikos berarti rumah tangga,dan Nomos
berarti aturan.
I.
subyek
hukum terdiri dari dua jenis :
·
Manusia
Biasa ( Naturlijke Person )
·
Badan
Hukum ( Rechts Person )
II.
Badan
hukum dibedakan dalam dua bentuk :
·
Badan
Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
·
Badan
Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP
Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis
Obyek Hukum :
·
- Benda
yang bersifat kebendaan
·
- Benda
bergerak/tidak tetap – Benda tidak bergerak
·
- Benda
yang bersifat tidak kebendaan
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian).
artikel yang menarik semoga agan semangat ya terus berkarya untuk menjadi penulis yang sejati gan dan jangan lupa mampir di blog ku ya ...{cara membuat sate}semangat ya gan!!!!
ReplyDelete{resep minuman sehat}
wokey
ReplyDeletenumpang yaaa
ReplyDeletegood article
ReplyDeletehukum harus ditegakkan!
makasih ya gan,,jd lebih tau dech pengertian dari hukum
ReplyDeleteThx gan, sangat bermanfaat untuk bahan skripsi saya, salam kenal :) www.wardanashop.com
ReplyDeleteMakasi yaah infonya sangat bermanfaat
ReplyDeletenitip link yaah
Pengertian Pakar
hay., nama saya try,. salam kenal.,
ReplyDeletetrimakasih udah berbagi ilmu, artikelnya sangat bermanfaat.,
oh iya., kalau ada waktu jangan lupa mampir di Tugas dan Materi Kuliah . Saya juga punya artikel tentang hukum, kalau berniat silahkan baca Pengertian Hukum Menurut Para Ahli , siapa tahu bisa bermanfaat.,
- Pro Extender
ReplyDelete- Alat Pembesar Penis
proextender1.wordpress.com
thanks for sharing.
ReplyDeleteObat Perangsang Wanita
Obat Perangsang
Jual Obat Perangsang
Obat Kuat
Obat Pembesar Penis
thanks for sharing
ReplyDeleteObat Bius
Jual Obat Bius
Obat Bius Cair
Obat Bius Hirup
Obat Bius Wanita
Obat Bius Asli
Obat Bius Semprot
Obat Tidur
Jual Obat Tidur
good article and I really like this article thanks.
ReplyDeletebandar togel online indonesia
smm panel
ReplyDeletesmm panel
https://isilanlariblog.com/
İNSTAGRAM TAKİPÇİ SATIN AL
Hirdavatci burada
beyazesyateknikservisi.com.tr
servis
TİKTOK PARA HİLESİ
terima kasih atas informasinya, semoga informasi yang diberikan bermanfaat untuk kita semua, untuk informasi selanjutnya
ReplyDeleteKampusnya Atlet