Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya. stilah atau terminologi Hak Kekayaan
Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Pada tahun
1793 fichte mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya.
Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku
dalam pengertian isinya.Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak,
Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat
dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual.
Hak
kekayaan intelektual mempunyai prinsip , yaitu sebagai berikut :Prinsip –
prinsip
I.
Hak Kekayaan Intelektual :
1.
Prinsip ekonomi
2.
Prinsip keadilan
3.
Prinsip kebudayaan
4.
Prinsip social
Pengertian
dari prinsip ekonomi adalah sebagai berikut:
1.
Prinsip
ekonomi,
yakni hak intelektual berasal dari
kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam
berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang
bersangkutan.
2.
Prinsip
keadilan.
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip
kebudayaan.
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia
4.
Prinsip
social.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Prinsip social ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
Sedangkan berdasarkan WIPO
klasifikasi haki atau hak kekayaan intelektual dapat dibagi 2 yaitu ak cipta (
copyright ) , dan hak kekayaan industry (industrial property right)
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) adalah hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi
a.
Paten
b.
Merek
c.
Varietas tanaman
d.
Rahasia dagang
e.
Desain industry
f.
Desain tata letak sirkuit terpadu
Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.
Pengaturan hukum terdapat hak
kekayaan intelektual di Indonesia dapat ditemukan dalam :
1.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta.
2.
Undang – undang Nomor 14 Tahun 2001
tentang Paten.
3.
Undang – undang Nomor 15 Tahun 2001
tentang Merek.
4.
Undang – undang Nomor 29 Tahun 2000
tentang Varietas Tanaman.
5.
Undang – undang Nomor 30 Tahun 2000
tentang Rahasia Dagang.
6.
Undang – undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri.
7.
Undang – undang Nomor 32 Tahun 2000
tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
Prinsip-prinsip yang
terdapat dalam sistem HaKI untuk menyeimbangkan kepentingan individu dengan
kepentingan masyarakat adalah sebagai berikut :
Prinsip – prinsip
yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual adalah prinsip ekonomi, prinsip
keadilan, prinsip kebudayaan, dan prinsip social.
1.
Prinsip Ekonomi
(The Economic Argument)
Berdasarkan prinsip ini HaKI
memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai
ekonomi pada HaKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta
mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk
pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptaannya.
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
2.
Prinsip Keadilan
(The Principle of Natural Justice)
Berdasarkan prinsip ini,
hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk
bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan
suatu karya berdasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil
karyanya.
Prinsip keadilan, yakni di
dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil
dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
3.
Prinsip Kebudayaan
(The Cultural Argument)
Berdasarkan prinsip ini,
pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu
membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal
ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan
sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat
manusia. Selain itu, HaKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat,
bangsa maupun negara.
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
4.
Prinsip Sosial
(The Social Argument)
Berdasarkan prinsip ini,
sistem HaKI memberikan perlindungan kepada pencipta tidak hanya untuk memenuhi
kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan
keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat
pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang-undang hak cipta
Indonesia.
Prinsip social ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Ada dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual, yakni :
1. Hak cipta
yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
2. Hak kekayaan industri, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20
tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau
gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari
keluaran pihak lain.
c. Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua
atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan
spesifikasi suatu proses industry
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh
suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
f.
Varietas
tanaman
Hak cipta
(lambang internasional: ©, Unicode: U+00A9) adalah hak
eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil
penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan
“hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang
hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis
karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis
lainnya, film,
karya-karya koreografis
(tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan,
gambar,
patung,
foto, perangkat
lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain
industri.
Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan
intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak
monopoli
atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Hukum yang mengatur hak
cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan
tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang
mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak
cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak
menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh
tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang
penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Di Indonesia,
masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang
berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang
tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan
izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
Hak Paten berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten: “Paten adalah hak eksklusif yang diberikan
oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 1)”
Berbeda dengan hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten
melindungi sebuah ide, bukan ekspresi dari ide tersebut. Pada hak cipta,
seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak
dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada
paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya
sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Sementara
itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga
menurut undang-undang tersebut, adalah):
-
Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau
proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun
2001, ps. 1, ay. 2)
-
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang
secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan
yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent, yang
awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Hak Merek atau Merk Dagang (Trademark). Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek: “Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa.”
Merek
Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Hak atas Merek adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam
Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek
tersebut atau memberikan izin Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan
yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. Merek tidak
dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.
tidak memiliki daya pembeda;
c.
telah menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau
jasa yang dimohonkan pendaftarannya. kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Desain Industri
Desain Industri. Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri: “Adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna atau
gabungan dari padanya yang berbentuk tiga demensi atau dua dimensi yang
memberikan kesan estatis dan dapat diwujud kan dalam pola tiga demensi
atau dua demensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.”
HAK EKSKLUSIF
Hak yang hanya diberikan kpd pemegang hak desain industri
untuk dalam jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberi izin kpd
orang lain untuk melaksanakannya
Lingkup Hak Desain
-
Melaksanakan hak yang dimilikinya
sendiri
-
Melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya membu at, memakai, mengimpor, meng ekspor dan/atau mengedarkan
barang yang diberi hak desain industri
Perkecualian
Pemakaian
hak desain industri utk kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pemegang hak desain industri (ps 9 ayat
2)
Pendesain
adalah seorang atau beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri. Desain
Industri dianggap baru apabila pada Tanggal Penerimaan, Hak Desain Industri
diberikan untuk Desain Industri yang baru. Desain Industri tersebut tidak sama
dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum :
- tanggal penerimaan; atau
- tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
telah
diumumkan atau digunakan di Indonesia atau di luar Indonesia
Rahasia Dagang (Trade Secret). Menurut
pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang: “Rahasia Dagang adalah informasi
yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai
nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya
oleh pemilik Rahasia Dagang.”
Hak Rahasia Dagang dapat
beralih atau dialihkan dengan:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang
dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Pengalihan
Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen
tentang pengalihan hak. (3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal
dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Pengalihan
Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak
berakibat hukum pada pihak ketiga. Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam berita Resmi Rahasia Dagang.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2000 TENTANG RAHASIA DAGANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.
bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing
dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim
yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan
hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan
Intelektual;
b.
bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement
Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang undang Nomor 7
Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
Mengingat :
1.
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
3.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3817).
No comments:
Post a Comment