Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan secara sepintas tampaknya adalah
hanya masalah teknis administratif. Namun demikian pendaftaran atau
daftar perusahaan merupakan hal yang sangat penting.
Pada
dasarnya ada 3 pihak yang memperoleh manfaat dari daftar perusahaan tersebut,
yaitu:
1.
Pemerintah
2.
Dunia
Usaha
3.
Pihak lain
yang berkepentingan
Selain itu daftar perusahaan penting sebagai alat pembuktian
yang sempurna atau otentik.
Dalam
ketentuan Umum Undang – Undang No.3 tahun 1982 disebutkan bahwa :
Daftar Perusahaan adalah Daftar catatan resmi yang diadakan
menurut atau berdasarkan ketentuan undang – undang Wajib Daftar Perusahaan atau
UU – WDP dan atau peraturan – peratuaran pelaksanannya , dan atau memuat hal –
hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat
yang berwenang di Kantor Pendaftaran Perusahaan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara
dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan
1. Dasar Pertimbangan Wajib
Daftar Perusahaan
a. Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
b. Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha,
c. Bahwa
sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang
Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib
Daftar Perusahaan
Dalam
Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar
perusahaan adalah :
a.
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang
diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan; Daftar
catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai
hal-hal yang wajib didaftarkan;
b.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan
setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan,
bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
c.
Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau
persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan;
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
d.
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan
apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk
tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
e.
Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam
bidang perdagangan.
Tujuan dan sifat wajib
daftar perusahaan
Daftar
Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar
dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Tujuan daftar perusahaan :
Tujuan daftar perusahaan :
-
Mencatat
secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta
keterangan lain tentang perusahaan.
-
Menyediakan
informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
-
Menjamin
kepastian berusaha bagi dunia usaha.
-
Menciptakan
iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
-
Terciptanya
transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
Daftar
Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat
terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga
sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
Tujuan
wajib
daftar
perusahaan maksudnya adalah diadakannya usaha pendaftaran
perusahaan ialah tidak hanya untuk mencegah agar supaya khalayak ramai terhadap
suatu nama perusahaan mendapatkan suatu gambaran yang keliru mengenai
perusahaan yang bersangkutan, tetapi terutama untuk mencegah timbulnya gambaran
sedemikian rupa sehingga pada umumnya gambaran itu mempengaruhi terjadinya
perbuatan-perbuatan ekonomis pihak-pihaik yang berminat mengadakan perjanjian
Sifat
wajib
daftar
Perusahaan adalah wajib daftar perusahaan
bersifat terbuka. Maksudnya ialah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat
dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi. Setiap orang yang
berkepentingan dapat memperoleh salinan atau petikan resmi dari keterangan yang
tercantum dalam Daftar Perusahaan tertentu, setelah membayar biaya administrasi
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
Kewajiban Pendaftaran Wajib Daftar Perusahaan
Kewajiban
Pendaftarannya
a.
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
b.
Pendaftaran
wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
c.
Apabila
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk
melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi
kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
d.
Apabila
pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah
Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan
berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
Cara,
Tempat dan Waktu Daftar Perusahaan
Menurut
Pasal 9 :
a.
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri
pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
b.
Penyerahan
formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.
di
tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.
di
tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor
anak perusahaan;
3.
di
tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai
wewenang untuk mengadakan perjanjian.
c.
Dalam
hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b
pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota
Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3
(tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan
dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi
teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa
Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi
kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran
Perusahaan.
Pendaftaran
Perusahaan dilakukan dengan cara mengisi Formulir Pendaftaran Perusahaan yang
diperoleh secara Cuma-Cuma dan diajukan langsung kepada Kepala KPP Tingkat II
setempat dengan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut :
a.
Perusahaan
Berbentuk PT :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan serta Data Akta Pendirian Perseroan yang
telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
2.
Asli
dan copy Keputusan Perubahan Pendirian Perseroan (apabila ada).
3.
Asli
dan copy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
4.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor Direktur Utama atau penanggung jawab.
5.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
b.
Perusahaan
Berbentuk Koperasi :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Koperasi
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk Pengurus
3.
Copysuratpengesahan
sebagai badan hokum dari Pejabat yang berwenang.
4.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
c.
Perusahaan
Berbentuk CV :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
d.
Perusahaan
Berbentuk Fa :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada)
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pengurus.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
e.
Perusahaan
Berbentuk Perorangan :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab / pemilik.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
f.
Perusahaan
Lain :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada).
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang.
g.
Kantor
Cabang, Kantor Pembantu dan Perwakilan Perusahaan :
1.
Asli
dan copy Akta Pendirian Perusahaan (apabila ada) atau Surat Penunjukan
atausuratketerangan yang dipersamakan dengan itu, sebagai Kantor Cabang, Kantor
Pembantu dan Perwakilan.
2.
Copy
Kartu Tanda Penduduk atau Paspor penanggung jawab perusahaan.
3.
Copy
Ijin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan
oleh Instansi yang berwenang atau Kantor Pusat Perusahaan yang bersangkutan.
HAL-HAL
YANG WAJIB DIDAFTARKAN DALAM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Hal-hal
yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ;
perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu
terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan. Bapak H.M.N. Purwosutjipto,
S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan
berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
I.
Umum
1.
nama
perseroan
2.
merek
perusahaan
3.
tanggal
pendirian perusahaan
4.
jangka
waktu berdirinya perusahaan
5.
kegiatan
pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.
izin-izin
usaha yang dimiliki
7.
alamat
perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.
alamat
setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
II.
Mengenai
Pengurus dan Komisaris
1.
nama
lengkap dengan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.
Tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.
kewarganegaran
pada saat pendaftaran
9.
setiap
kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10.
tanda
tangan
11.
tanggal
mulai menduduki jabatan
III.
Kegiatan
Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
1.
modal
dasar
2.
banyaknya
dan nilai nominal masing-masing saham
3.
besarnya
modal yang ditempatkan
4.
besarnya
modal yang disetor
5.
tanggal
dimulainya kegiatan usaha
6.
tanggal
dan nomor pengesahan badan hokum
7.
tanggal
pengajuan permintaan pendaftaran
IV.
Mengenai
Setiap Pemegang Saham
1.
nama
lengkap dan alias-aliasnya
2.
setiap
namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.
nomor
dan tanggal tanda bukti diri
4.
alamat
tempat tinggal yang tetap
5.
alamat
dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.
tempat
dan tanggal lahir
7.
negara
tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.
Kewarganegaraan
9.
jumlah
saham yang dimiliki
10.
jumlah
uang yang disetorkan atas tiap saham.
V.
Akta
Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib
menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
No comments:
Post a Comment