A.
PENGERTIAN HUKUM DAGANG
Perdagangan atau
Perniagaan pada umumnya adalah pekeerjaan membeli barang dari suatu tempat dan
suatu waktu dan menjual barang tersebut di tempat dan waktu lainnya untuk
memperoleh keuntungan. Hukum
dagang adalah hukum yang mengatur soal-soal perdagangan, yang timbul karena
tingkah laku manusia dalam perdagangan.
B.
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG
Hukum Dagang
Indonesia terutama bersumber pada :
1.
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan :
a.
Kitab
Undang-undang dagang (KUHD) atau Wetboek Koophandel Indonesia (W.V.K)
b.
Kitab
Undang-undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgelijk wetboek Indonesia (BW)
2.
Hukum
tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang
mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengna perdagangan.
C.
KETENTUAN-KETENTUAN HUTANG DAGANG
1.
Hubungan
hukum antara produsen satu sama lain, produsen dengan konsumen yang meliputi
antara lain : pembelian dan penjualan serta pembuatan perjanjian.
2.
Pemberian
perantara antara mereka yang terdapat dalam tugas-tugas makelar, komisioner,
pedagang keliling dan sebagainya.
3.
Hubungan
hukum yang terdapat dalam :
a.
Bentuk-bentuk
asosiasi perdagangan seperti perseroan terbatas (PT=NV), perseroan firma (VOF)
b.
Pengakuan
di darat, laut dan di udara serta pertanggungan atau asuransi yang berhubungan
dengan pengangkutan dan jaminan keamanan dan resiko pada umumnya.
c.
Penggunaan
surat-surat niaga
D.
SEJARAH HUKUM DAGANG
Pembagian hukum
privat sipil ke dalam hukum perdata dan hukum dagang sebenarnya bukanlah
pembagian yang asasi, tetapi pembagian yang berdasarkan sejarah hukum dagang.
Hal ini dapat dilihat dari ketentuan yang tercabtum dalam pasal 1 KUHD yang
menyatakan bahwa peraturan-peraturan KUHS dapat juga dijalankan dalam
penyelesaian soal yang disinggung dalam KUHD kecuali dalam penyelesaianya,
soal-soal tersebut hanya diatur dalam KUHD itu. Kenyataan lain
yang membuktikan bahwa pembagian itu bukan pembagian asasi adalah :
a)
Perjanjian
jual beli yang merupakan perjanjian terpenting dalam bidang perdagangan tidak
ditetapkan dalam KUHD tapi diatur dalam KUHS.
b)
Perjanjian
pertanggungan (asuransi) yang sangat penting juga bagi soal keperdataan
ditetapkan dalam KUHD.
E.
HUBUNGAN HUKUM DAGANG DAN HUKUM PERDATA
Prof. Subekti
berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak
pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum
perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan
suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah
berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal
peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan
antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
F.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA
Didalam
menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha
tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut
dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk
membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu
dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1.
Membantu
didalam perusahaan
2.
Membantu
diluar perusahaan
Hubungan hukum
yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara
dalam perusahaan dapat bersifat :
1.
Hubungan
perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
2.
Hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
3.
Hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
G.
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pengusaha adalah
setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
a)
Membuat
pembukuan
b)
Mendaftarkan
perusahaannya
H.
BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
Secara garis
besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat
dari status hukumnya.
1.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari perusahaan perseorangan
dan perusahaan persekutuan.
2.
Bentuk-bentuk
perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan
hukum dan perusahaan bukan badan hukum.
Sementara itu,
didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
1.
Perusahaan
Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan swasta :
a)
Perusahaan
Swasta Nasional
b)
Perusahaan
Swasta Asing
c)
Perusahaan
Patungan / campuran
2.
Perusahaan
Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk ;
a)
Perusahaan
Jawatan
b)
Perusahaan
Umum
c)
Perusahaan
Perseroan
I.
Yayasan
Yayasan adalah
badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan
didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001,
yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum
wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.
1.
Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2.
Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3.
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4.
yayasan
tidak mempunyai anggota
II.
Pembubaran
yayasan
Yayasan dapat
dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat
bubar atau dibubarkan karena :
a)
Jangka
waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b)
Tujuan
yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c)
Putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
No comments:
Post a Comment