Pengertian
Subyek dan Obyek Hukum
Pengertian
subyek hukum adalah segala sesuatu yang
pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalulintas hukum. Yang
termasuk subyek hukum adalah manusia, dan badan hukum, pengertian sybyek hukum juga dapat diartikan
sebagai setiap orang mempunyai hak dan kewajiban, yang menimbulkan
wewenang hukum. Pembagian Subyek Hukum Manusia
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu:
1.
Pertama, manusia mempunyai hak-hak
subyektif dan
2.
kedua, kewenangan hukum, dalam hal
inikewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban.
namun tidaksemua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan
untuk melakukan perbuatan hukum, orangyang dapat melakukan perbuatan hukum
adalah orang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun atausudah kawin), sedangkan
orang orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah ;
orangyang belum dewasa, orang yang ditaruh dibawah pengampuan, seorang wanita
yang bersuami (Pasal1330 KUH Perdata)
pengertian Objek
hukum adalah segala sesuatu yang berada
didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan
hak kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum tersebut. Obyek hukum juga
berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
objek dari hak milik. Obyek hukum dibagi menjadi 2 yaitu :
1.
Benda bergerak:
-
Benda
bergerak karena sifatnya Misalnya : kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat
berpindah sendiri
-
Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas
2.
Benda
tidak bergerak
-
Benda
bergerak karena sifatnya
Misalnya :
tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
-
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin
alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
-
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting
karena berhubungan dengan empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan
(levering), daluwarsa (verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
Hak kebendaan
atau hak jamianan adalah hak yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, apabila debitor melakukan perjanjian kepada kreditor. Oleh
karena itu hak jaminan tidak dapat berdiri sendiri, karena hak jaminan
merupakan perjanjian yang bersifat tambahan dari pada perjanjian pokoknya yaitu
perjanjian utang-piutang, macam-macam jaminan ada dua, yaitu :
1.
Jaminan
umum
Pasal
1131 KUHP Perdata yang menyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada
maupun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan
jaminan pelunasan hutang yang dibuatnya.
Pasal
1132 KUHP Perdata menyebutkan, harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditor yang memberikan utang kepadanya; pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yaitu menurut
besar-kecilnya piutang masing-masing kecuali apabila di antara para berpiutang
itu ada alasan sah untuk didahulukan.
Benda
yang dapat dijadikan jaminan umum apabila telah memenuhi syarat yaitu :
a.
Benda tersebut bersifat ekonomis
b.
Benda terebut dapat
dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
2.
Jaminan
Khusus
Merupakan jaminan yang diberikan hak khusus kepada jaminan;
misalnya gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
a.
Gadai
Diatur
dalam Pasal 1150-1160 KUHP Perdata, berdasarkan Pasal 1150 Perdata, gadai
adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan
kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu
hutang, yang memberikan kewenangan kedapa kreditor untuk dapat pelunasan dari
barang tersebut terlebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali
biaya-biaya untuk melelang barang tersebut, dan biaya-biaya mana yang harus
didahulukan.
Sifat-sifat dari Gadai
a)
Gadai adlah untuk benda bergerak
baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
b)
Gadai bersifat accesoir, artinya
merupakan tambahan dari perjanjian pokok, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan
sampai debitor itu lalai membayar hutangnya kembali.
c)
Adanya sifat kebendaan.
d)
Hak untuk menjuak atas kekuasaan
sendiri.
b.
Hipotik
Diatur
dalam Pasal 1162-1232 KUHP Perdata. Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUHP PErdata
adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
penggantian daripadanya bagi perluasaan suatu perutangan. Sifat-sifat Hipotik
a)
Bersifat accesoir, seperti halnya
dengan gadai
b)
Lebih didahulukan pemenuhannya dari
piutang lain
c)
Objeknya benda-benda tetap
c.
Fidusia
Fidusia
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht), yang dasarya
merupakan suatu perjanjian accosor antara debitor dan kreditor yang isinya
penyerahan hak milik secara kepercayaan atas dasar bergerak milik debitor
sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya, penyerahan demikian dinamakan penyerahan secara constitutum
possesorim artinya hak millik/bezit dari barang dimana barang tersebut teap
pada orang yang mengalihkan.
0 comments:
Post a Comment