Broker adalah perantara dari kedua pihak (owner dan user) yang sedang dan akan
melakukan kegiatan (bisnis) tertentu dan karenanya berhak untuk mendapatkan
imbalan dari pekerjaannya tersebut. Apabila dicermati, fungsi perantara ini tidak
sekedar menjadi penghubung antara kedua belah pihak, dan justru sebaliknya bisa
mengambil peran yang lebih jauh untuk membuat bisnis yang sedang dijalankan
menjadi baik dan lancar.
Walaupun peran lebih jauh tersebut kadang dinafikan dan disederhanakan oleh
para broker amatiran karena kekurangcakapannya, sehingga seringkali tujuan
bisnis yang ditangani tidak kesampaian. Kekurangcakapan itu bisa meliputi
ketidakmampuan berkomunikasi sendiri dan juga ketidaktahuannya terhadap
perilaku bisnis perkapalan.
Sungguh disayangkan pada akhirnya banyak broker amatiran yang lebih menonjolkan
semangat avonturirnya ketimbang menjadikannya sebagai bidang pekerjaan yang
ditangani secara professional.
Setidaknya ada beberapa fungsi yang dapat diperankan sebagai broker perkapalan
diantaranya adalah: arranger and mediator, agent, catalyst, securities,
legalities, independent consultant and third party.
Fungsi-fungsi tersebut, memang idealnya harus diperankan oleh seorang broker
kapal agar imbalan yang diterima benar-benar setara dengan pekerjaanya. Lebih
lanjut kesalahan dari pelaksanaan fungsi tersebut dapat menimbulkan kerugian
bahkan konsekuensi hukum yang merupakan risiko yang harus ditanggung oleh
seorang broker.
Dengan demikian dapat dilakukan kalkulasi matematis yang lebih akurat dari
semua agregat risiko dan modal yang dikeluarkan untuk dikonversikan menjadi
besaran imbalan (brokerage fee) yang ia kenakan kepada masing-masing kliennya.
Sehingga menjadi kewajaran seandainya seorang
broker kapal memasang tariff tertentu untuk pekerjaan yang sedang ditangani.
Karena pada tataran ini broker tidak lagi mengsubordinasikan dirinya kepada
klien-kliennya, tetapi justru menjadi aktor independent yang mempuyai peran
nyata.
ARRANGER AND MEDIATOR
Menjadi persyaratan wajib (basic requirement) bagi seorang broker untuk
menjalankan fungsi ini, ketika kecakapan yang dimiliki tidak mampu
mengimplementasikan fungsi-fungsi berikutnya. Kecakapan yang dituntut dalam
fungsi ini utamanya adalah kemampuan untuk mengaksentuasikan dari apa yang
disampaikan satu pihak ke pihak lain melalui dirinya tanpa adanya distorsi
sedikitpun.
Konsekuensi dari fungsi ini adalah, seorang broker harus mempunyai pengetahuan
yang luas pada dunia perkapalan, termasuk istilah-istilah teknis dan juga
perilaku-perilaku serta mekanisme-mekanisme bisnis di perkapalan untuk
memudahkan dirinya memahami paparan kliennya terserbut.
Ketidakmampuan dalam menyerap penyampaian klien hanya akan memunculkan niat
ketergesa-gesaan mempertemukan kedua belah pihak untuk kemudian melakukan
komunikasi langsung. Dengan demikian fungsinya akan cenderung tereduksi dan
menjadi pasif.
AGENT
Untuk merepresentasikan kliennya (baik owner ataupun user), broker dalam
tataran ini harus punya kemampuan dan informasi yang cukup tentang kliennya,
ketika dia harus menjelaskan segala sesuatunya informasi yang diminta oleh
klien yang lain. Prosedur-prosedur dan persaratan yang diminta oleh kliennya
harus dengan jelas dan efektif dapat menjaring nominator yang pas yang
dikehendaki oleh kliennya. Namun
demikian hal pokok yang harus dijaga adalah kode etik dalam berbisnis, karena
tidak semua informasi yang dimiliki selalu harus dan layak untuk disampaikan
kepada pihak lain.
CATALYST
Ketika terjadi kemandekan atau kebuntuan dalam proses negosiasi dan juga oleh
karena kondisi-kondisi tertentu yang harus dipenuhi, broker bisa menjadi
instrument efektif untuk mencarikan jalan keluar.
Kemampuan yang diharapkan tentuya tidak hanya hal-hal yang berkaitan dengan
kemampuan negosiasi dan meyakinkan user, tetapi juga hal-hal teknis serta
jaringan-jaringan bisnis yang dapat mendukungnya agar suatu kondisi teknis yang
dipersaratkan user dapat diatasi dengan baik. Misalnya sebuah kapal yang
diminta oleh user harus dilengkapi peralatan tertentu, sedangkan owner tidak
dapat mencarikan jalan keluar. Maka broker dengan jaringannya dapat
mengusahakannya.
Pada akhirnya fungsi broker juga akan menjadi business creator, karena perannya
bisns yang awalnya merupakan kemustahilan menjadi hal yang executable.
SECUTRITIES
Ketika terjadi keraguan oleh user terhadap moral hazard dari owner atau
sebaliknya, broker harus bisa menjadi sekuritas (penjamin) terhadap keraguan
tersebut. Sekuritas ini harus dilakukan secara financial. Idealnya broker harus
punya cadangan finansial yang cukup untuk melakukan counter pembayaran,
sehingga semua transaksi financial dapat langsung diterima oleh broker,
sebagaimana broker asuransi yang menerima pembayaran dari nasabah. Hal ini tentunya
untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya tindak kecurangan (fraudulence)
dalam proses transaksi.LEGALITIES
Pemahaman broker terhadap prosedur administrasi dan legalitas sangat penting.
Mulai dari prosedur-prosedur pengurusan kelengkapan surat dan estimasi biaya
sampai dengan pengecekan keabsahan surat-surat kapal yang ada. Lebih lanjut
pemahaman terhadap luasan kontrak juga harus segera dipahami. Standar-standar
kontrak misalnya Offshore Supplytime 89, Boxtime, dll harus juga dipahami isi
wording-nya. Karena kenyataannya banyak sekali pihak-pihak terkait dalam
kontrak (baik owner dan user) tidak memahami (baca: membaca) isi wording
tersebut yang akibatnya justru tidak mengetahui apa sebenarnya hak dan
kewajibannya.
INDEPENDENT CONSULTANT AND THIRD PARTY
Kejujuran dan kenetralan harus menjadi hal yang absolute yang harus dilakukan
oleh broker, meskipun pada fase-fase awal dia juga sebagai representasi dari
salah satu klien, tetapi pada fase business deal dia harus muncul sebagai pihak
independent yang memberikan kesaksian dan penilaian (assessment) yang fair.
Kemampuan teknis diperlukan ketika ia harus melakukan technical assessment
terhadap obyek kapal yang akan ditransaksikan. Walaupun bukanlah hal yang
mutlak, karena pada nilai transaksi tertentu dan untuk menjaga kenetralan,
seringkali klien lebih memilih jasa independent surveyor, untuk memeriksa dan
mengasses kondisi kapal.
Untuk kapal-kapal ukuran kecil tidak ada salahnya broker yang melakukan
condition survey serta melakukan witnessing terhadap fuel Remaining on Board
ketika on ataupun off delivery kapal tersebut.
Dalam prakteknya fungsi-fungsi diatas masih dapat diperluas sesuai dengan
kemampuan broker. Semakin luas porsi yang diambil, kemungkinan juga semakin
tinggi tariff yang bisa dipasang. Adalah keniscayaan untuk menguasai banyak
materi perkapalan bilamana ingin menjadi broker kapal yang professional. .
Namun demikian dalam realitas sehari-hari masih juga kita jumpai carut marut
peran broker kapal yang hampir telah diperankan oleh semua profesi. Mereka yang
berperan mulai dari pedangang kelontong, pengacara, dokter dan lain-lain yang
hanya bermodalkan foto kopi ship particular hingga broker kapal professional.
Hal ini akan terus terjadi manakala tidak ada penguasaan domain bisnis ini oleh
para professional. Dan masih terjadinya pemakluman yang permisif adanya
praktik-praktik bisnis broker amatiran oleh masyarakat.
Sumber :
http://trianadeputra.blogspot.com/2013/02/belajar-jadi-broker.html
0 comments:
Post a Comment