Thursday, March 29, 2012

ASPEK HUKUM DAN EKONOMI


PENGERTIAN HUKUM
Hukum sebagai keputusan penguasa: yakni hasil proses diskresi yang menyangkut keputusan-keputusan untuk perbuatan tertentu dalam lingkungan ketatanegaraan. Hukum sebagai jalinan nilai-nilai, yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa yang dianggap baik dan buruk (kaitannya moral) . Hukum juga sebagai sikap tindak yang tetap atau perikelakuan yang ’teratur’ yakni perikelakuan yang diulang-ulang dengan cara yang sama, yang bertujuan untuk mencapai kedamaian dan keadilan. Jadi hukum dapat disimpulkan sebagai Aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/diterapkan untuk mengatur hubungan-hubungan antar manusia dan antara manusia dan masyarakatnya. Jadi hukum diciptakan:
1.    Menjamin stabilitas sosial: mengatur perilaku tertentu.
2.    Menjamin ketentraman (security): warga masyarakat dalam mewujudkan tujuan-tujuan hidupnya.

PENGERTIAN HUKUM BISNIS
Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu. Dan Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat.  Oleh karenanya Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu. Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai “HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW) “. Sistem perdagangan pada dasarnya selalu dikaitkan dengan upaya manusia untuk memenuhi kebutuhannya akan barang dan jasa (The need of goods and services); Upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan akan barang dan jasa itu yang dapat disebut sebagai proses produksi. Proses produksi dalam masa ini sering diartikan sebagai indirect production, dalam arti orang cenderung memenuhi kebutuhannya dengan bantuan dan kerjasama orang lain, berarti mengandung unsur-unsur spesialisasi dan pemanfaatan surplus. Melalui spesialisasi,  mengkhususkan diri pada keahlian, keunggulan (Advantage) yang ada pada dirinya;memanfaatkan faktor waktu, sarana dan faktor-faktor produksi lain secara intensif, efisien dan efektif. Melalui pemanfaatan surplus orang berusaha untuk memanfaatkan kelebihan hasil produktivitasnya untuk memenuhi kebutuhan orang lain. Berdasarkan kondisi di atas maka kegiatan perdagangan (Trade) pada dasarnya merupakan kegiatan pertukaran barang dan jasa yang berlangsung dalam kerangka spesialisasi dan pemanfaatan surplus. Kegiatan trade ini dipahami sebagai kegiatan bisnis (business) karena: kegiatan dilakukan dalam rangka memperoleh keuntungan ekonimis.

0 comments:

Post a Comment