This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday, November 18, 2011

konsep persaingan koperasi


Antusias masyarakat yang tinggi terhadap produk koperasi menyebabkan koperasi mengalami pertumbuhan yang pesat saat ini, pertumbuhan ini diikuti dengan persaingan yang kompetitif antar koperasi. Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapah hamper 95.000 Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. Beberapa hal mendasar dalam UU Koperasi No. 12/ 1967 adalah tentang perkataan “kesadaran berpribadi” (individualita menurut istilah Bapak Koperasi) dan “kesetiakawanan” (kolektivita menurut istilah Bapak Koperasi), yang merupakan landasan mental bagi para koperasiwan, yang satu memperkuat yang lain. Namun, landasan mental ini justru dicabut oleh UU Koperasi No. 25/1992. Maka rusaklah koperasi. Jadilah koperasi berwatak homo economicus mengabaikan moralitas sebagai homo socius yang wajib ber-ukhuwah. Inilah sebabnya koperasi yang bertitik-tolak pada “saling bekerjasama”, menolak persaingan ala pasar-bebas, yaitu persaingan yang saling mematikan. Bagi koperasi, persaingan sebatas perlombaan, yang kalah berlomba tetap dipelihara dan diberdayakan. Doktrin koperasi adalah dengan bekerja sama efisiensi ekonomi dan efisiensi sosial meningkat. 

perkembangan koperasi


    Di Indonesia pengenalan koperasi memang dilakukan oleh dorongan pemerintah, bahkan sejak pemerintahan penjajahan Belanda telah mulai diperkenalkan. Gerakan koperasi sendiri mendeklarasikan sebagai suatu gerakan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 1947 melalui Kongres Koperasi di Tasikmalaya. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi “regulatory” dan “development” secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu,
  • Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
  • Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya,dan
  • Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
Disisi lain ada KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem­bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se­lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem­bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh). Ini perkembangan dizaman dulu,coba kita intip di zaman sekarang , Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi .Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil. Satu catatan yang perlu di ingat reformasi yang ditandai dengan pencabutan Inpres 4/1984 tentang KUD telah melahirkan gairah masyarakat untuk mengorganisasi kegiatan ekonomi yang melalui koperasi.
   Kemudian, secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program  pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter­sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta  menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha  terutama KUD. Meskipun KUD harus berjuang untuk menyesuaikan dengan perubahan yang terjadi, namun sumbangan terbesar KUD adalah keberhasilan peningkatan produksi pertanian terutama pangan (Anne Both, 1990), disamping sumbangan dalam melahirkan kader wirausaha karena telah menikmati latihan dengan mengurus dan mengelola KUD (Revolusi penggilingan kecil dan wirausahawan pribumi di desa). Dalam struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini  telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi. Untuk mengubah arah ini hanya mampu dilakukan bila penataan mulai diletakkan pada daerah otonom.
         Oleh karena itu implementasi undang-undang otonomi  daerah, akan mem­berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum­ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope­rasi akan semakin menghadapi masalah  yang lebih intensif de­ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves­tasi  dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi  akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan  yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo­kasi oleh gerakan koperasi  untuk memberikan orientasi kepa­da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi  harus mampu menjalankan fung­si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.
   Dengan pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jatidirinya akan menjadi agenda panjang yang harus dilalui oleh koperasi di Indonesia.  Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air yang merupakan tulang punggung gerakan pemberdayaan ekonomi rakyat.

UNSUR DARI KOPERASI


"Unsur-unsur Organisasi Koperasi"
1.            Keanggotaan Koperasi
Keanggotaan koperasi termasuk salah satu unsur yang menentukan dalam organisasi koperasi. Tanpa anggota, jelas tidak mungkin koperasi berdiri, apalagi melaksanakan usahanya. Karena itu, kedudukan anggota dalam koperasi secara hukum adalah suatu keharusan dan sebagai konsekuensinya anggota tersebut memiliki hak serta kewajiban umum.
Berkaitan dengan keanggotaan koperasi ditegaskan dalam pasal 17 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan:
a.      Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
b.      Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.

2.   Rapat Anggota Koperasi
Rapat anggota di dalam suatu organisasi koperasi merupakan sarana dan cara berkomunikasi diantara semua pihak yang berkepentingan di dalam tata kehidupan koperasi. Kedudukan rapat anggota secara hukum ditegaskan dalam pasal 22 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menyebutkan:
a.   Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
b.   Rapat anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
 Hal ini ditegaskan dalam pasal 23  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang menyebutkan bahwa rapat anggota menetapkan:
      1.      Anggaran dasar.
      2.      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
      3.      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas.
4.     Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
      5.      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
      6.      Pembagian sisa hasil usaha.
      7.      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
Rapat  anggota tahunan koperasi membicarakan antara lain hal-hal sebagai berikut: 
1.                  Penilaian kebijaksanaan pengurus dalam memimpin koperasi selama tahun buku yang lampau.
2.                  Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3.                  Penilaian laporan badan pemeriksa.
4.                  Menetapkan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
5.                  Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun berikutnya.
6.                  Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa (jika masing-masing sudah berakhir masa jabatannya).
7.                   Masalah-masalah yang timbul dalam rapat.
3.       Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga atau badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan  pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Sedangkan, dalam pasal 30 diantaranya juga disebutkan bahwa:
1.      Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
2.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas-tugas dan kewajiban pengurus adalah:
1.      Menentukan pelaksanaan dan jalannya koperasi.
2.      Harus selalu mengadakan hubungan dengan atau menjadi penghubung antara koperasi dengan para anggotanya.
3.      Memberi penerangan kepada anggota agar mereka  memelihara koperasinya dengan baik.
4.      Mewakili koperasi, baik di dalam maupun di luar mengadilan.
5.      Pengurus bertanggungjawab atas segala utang-piutang koperasi atau yang dibeli dengan kredit.
6.      Pengurus mengawasi gerak dan jalannya Koperasi, agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap koperasi dan agar koperasi tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah dinyatakan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
7.      Pengurus harus secara teratur mengawasi pembelanjaan koperasi agar kedudukan Koperasi dalam hal pembelanjaan semakin stabil.
8.      Pengurus harus juga memberikan garis kebijaksanaan dalam soal investasi modal dan menentukan cara-cara kontinuitas keberhasilan Koperasi dapat terjamin.
4.      Badan Pemeriksa
Badan pemeriksa merupakan salah satu diantara alat-alat perlengkapan organisasi koperasi yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan dan pemerikasaan terhadap kehidupan koperasi termasuk di dalamnya organisasi, usaha dan kebijakan pengurus. Badan pemeriksa dipilih dari kalangan anggota, oleh anggota di dalam rapat anggota. Untuk dapat diangkat menjadi anggota badan pemeriksa, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
1.      Syarat umum: mempunyai sifat jujur dan terampil bekerja.
2.      Syarat khusus: biasanya diatur dalam anggaran dasar, misalnya mempunyai dasar pendidikan yang cukup, mempunyai pengertian dan pengetahuan tentang pembukuan dan perkoperasian, objektif dan mampu merahasiakan hasil pemeriksaannya kecuali kepada rapat anggota.