Friday, November 18, 2011

konsep persaingan koperasi


Antusias masyarakat yang tinggi terhadap produk koperasi menyebabkan koperasi mengalami pertumbuhan yang pesat saat ini, pertumbuhan ini diikuti dengan persaingan yang kompetitif antar koperasi. Untuk dapat unggul dalam persaingan koperasi harus memiliki strategi yang tepat. Memperbaharui produk, meningkatkan pelayanan dan pengelolaan koperasi yang transparan. Disamping itu dibutuhkan alat yang dapat membantu yang dapat mengakomodasi kegiatan administrasi, pelayanan yang cepat dan pembuatan laporan yang cepat dan tepat yang dapat digunakan oleh pimpinan dalam mengambil keputusan yang tepat mengenai kebijakan dan strategi koperasi ke depan. Alat bantu yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Koperasi. Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program: KKop, Kredit Usaha Tani (KUT), pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi, skim program KUK dari bank dan Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan, juga paket program dari Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini. Tak hanya bantuan program, ada institusi khusus yang menangani di luar Dekopin, yaitu Menteri Negara Urusan Koperasi dan PKM (Pengusaha Kecil Menengah), yang seharusnya memacu gerakan ini untuk terus maju. Pertumbuhan Koperasi cukup fantastis, di mana di akhir tahun 1999 hanya berjumlah 52.000-an, maka di akhir tahun 2000 sudah mencapai hampir 90.000-an dan di tahun 2007 ini terdapah hamper 95.000 Koperasi di Indonesia. Namun, dari jumlah yang demikian besar itu, kontribusinya bagi pertumbuhan mesin ekonomi belum terlalu signifikan. Koperasi masih cenderung menempati ekonomi pinggiran (pemasok dan produksi), lebih dari itu, sudah dikuasai swasta dan BUMN. Karena itu, tidak aneh bila kontribusi Koperasi terhadap GDP (gross domestic product) baru sekitar satu sampai dua persen, itu adalah akibat frame of mind yang salah. Beberapa hal mendasar dalam UU Koperasi No. 12/ 1967 adalah tentang perkataan “kesadaran berpribadi” (individualita menurut istilah Bapak Koperasi) dan “kesetiakawanan” (kolektivita menurut istilah Bapak Koperasi), yang merupakan landasan mental bagi para koperasiwan, yang satu memperkuat yang lain. Namun, landasan mental ini justru dicabut oleh UU Koperasi No. 25/1992. Maka rusaklah koperasi. Jadilah koperasi berwatak homo economicus mengabaikan moralitas sebagai homo socius yang wajib ber-ukhuwah. Inilah sebabnya koperasi yang bertitik-tolak pada “saling bekerjasama”, menolak persaingan ala pasar-bebas, yaitu persaingan yang saling mematikan. Bagi koperasi, persaingan sebatas perlombaan, yang kalah berlomba tetap dipelihara dan diberdayakan. Doktrin koperasi adalah dengan bekerja sama efisiensi ekonomi dan efisiensi sosial meningkat. 

0 comments:

Post a Comment